Minggu, 19 Maret 2017

kakaktua jambul kuning

 Kakatua Jambul Kuning 

Mendagri: Kakatua Jambul Kuning Dilindungi, Sebaiknya Diserahkan ke Negara Foto: Agung Pambudhy/detikcom Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ikut sumbang suara mengenai burung kakatua jambul kuning. Tjahjo mengimbau agar warga mengembalikan hewan langka termasuk kakatua jambul kuning ke negara agar tetap terpelihara dengan baik.

"Ya kalau punya binatang dipelihara dengan baik. Dan kalau binatangnya termasuk yang dilindungi, sebaiknya diserahkan kepada negara saja," kata Tjahjo di sela-sela peringatan Hari Air Dunia ke XXIII tahun 2015 yang digelar di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2015).

Dalam acara tersebut hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta perwakilan 6 kementerian. Mereka meneken kesepakatan revitalisasi Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA).

Tjahjo mengatakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melindungi hewan-hewan langka tersebut. Hal ini dilakukan agar kejadian penyelundupan yang menyiksa si jambul kuning dan hewan-hewan langka lainnya tak terulang.

"Ya itu hewan yang harus dilindungi. Jangan disiksa seperti itu. Pemerintah harus melindungi jambul kuning, karena termasuk yang dilindungi. Kita akan bekerjasama dengan Kemenhut LH agar hewan-hewan yang dilindungi terpelihara dengan baik. Jangan terulang lagi," ucap Tjahjo.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar juga mengimbau agar para pemilik kakatua jambul kuning untuk menyerahkan hewan langka itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Apabila warga ingin mengembalikan hal itu, warga dapat menuju ke posko di Gedung Manggala Wanabakti Blok I lantai 3, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Menteri Siti pun telah menjamin warga yang sadar untuk mengembalikan hewan langka itu tidak akan dikenai sanksi pidana. Jadi Anda yang hendak melakukan aksi tersebut tak perlu khawatir.

Dengan demikian, para warga yang hendak mengembalikan burung kakatua jambul kuning atau hewan langka lainnya tak perlu khawatir. Bagi Anda yang sudah mengembalikan hewan langka tersebut atau berniat mengembalikannya, silakan mengirim foto hewan ke pasangmata.com atau redaksi@detik.com. Bila di lingkungan Anda ada yang memelihara kakatua jambul kuning, silakan juga laporkan ke BKSDA, Kemenhut, atau kepolisian terdekat dan pasangmata.com. Jangan lupa sertakan kontak Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar